Bantah Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah
Azis kemudian menantang Mustafa sumpah mubahalah. Namun tantangan Azis itu langsung dipotong ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Ontimes.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Azis Syamsuddin kembali menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah.
Azis menantang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Awalnya, Mustafa menyampaikan pernah bertemu dengan Azis di Lapas Sukamiskin pada 2020. Mustafa mengatakan bertemu dengan Azis dan membahas RUU KUHP.
“Saat itu ada pembahasan RUU KUHP,” kata Mustafa dalam ruang sidang, Kamis (30/12/2021).
Mustafa mengaku bertemu dengan Azis hanya berdua saja. Pertemuan mereka terjadi di ruang TU Lapas Sukamiskin.
Selain membahas RUU KUHP, Mustafa mengatakan Azis meminta Mustafa tidak menyebut namanya kepada wartawan terkait dengan kasus DAK Lampung Tengah. Menurut Mustafa, ada perjanjian antara dia dan Azis.
“Pak Azis bilang “Wagi itu kakak, wagi itu di luar banyak penumpang gelap kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi’ (Mustafa jawab) ‘iya, Bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita, bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi uang-uang ini sudah saya dihukum, saya harus bayar UP’,” papar Mustafa.
Menurut Mustafa, saat pertemuan di lapas itu keduanya terlibat perjanjian. Perjanjian tentang dukungan Azis Syamsuddin terhadap istri Mustafa untuk maju di Pilgub Lamteng. Perjanjian itu juga dituangkan dalam surat perjanjian.
“Saat dia datang pencalonan Pilkada Bupati Lamteng kebetulan istri saya suruh maju masyarakat. Dan beliau selaku pengurus DPP Golkar dan Wakil Ketua DPR, kami bincang-bincang seandainya istri saya bupati, dia berharap istri saya bantu dia jadi anggota DPR RI, jadi itu tertuang dalam surat perjanjian, dan dia bertanggung jawab akan berikan rekomendasi ke Partai Golkar,” ungkap Mustafa.
Baca Juga: Orang Dalam di KPK: Azis Syamsuddin Membantah Hal Demikian
Baca Juga: Ketua DPR Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin ke Lodewijk Sebagai Wakil Ketua DPR
“Surat perjanjian terkait apa?” tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.
“Ya perjanjian kalau istri saya jadi (bupati), nanti Golkar urusan dia. Kalau sudah jadi (bupati) istri saya bantu dia jadi DPR lagi,” jawab Mustafa.
Azis yang duduk sebagai terdakwa ketika diberi kesempatan bertanya mengaku keberatan dengan kesaksian Mustafa yang menyebut mereka hanya bertemu berdua saja. Menurut Azis, mereka tidak bertemu berdua, melainkan dengan beberapa orang lain di Lapas Sukamiskin.
“Saksi juga sampaikan tentang pertemuan di lapas, saksi sampaikan dalam BAP, saya datang di mana saksi saya datang untuk bicarakan untuk tidak membicarakan pemberitaan (DAK Lampung Tengah), nah yang jadi pertanyaan saya saksi sampaikan ada pertemuan kita berdua. Yakin saksi?” tanya Azis dan diamini Mustafa.
Azis kemudian menantang Mustafa sumpah mubahalah. Namun tantangan Azis itu langsung dipotong ketua majelis hakim Muhammad Damis.
“Saudara saksi bersedia bersumpah sama saya? Mubahalah di antara kita?” tantang Azis.
“Cukup, cukup, lanjutkan (pertanyaannya),” tutur hakim Damis.
“Saksi katakan di Sukamiskin bicarakan RUU KUHP. Saya luruskan RUU KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini. Saya sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam tidak ada pembahasan,” ujar Azis.
“Ya kan ada rencana…,” kata Mustafa.
“Tidak ada rencana karena belum masuk Prolegnas,” timpal Azis.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK. (sf/nj).*