DEMA X GPMK: Mahasiswa Berintegritas Membangun Negeri Tanpa Korupsi

Ontimes.id, Yogyakarta – Rabu, 5 Oktober 2022 Dewan EksekutifMahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu sosial dan Humanioraberkolaborasi dengan Gerakan Pemuda Melawan Korupsi(GPMK) mengadakan Seminar Pendidikan Anti KorupsiIndonesia dengan tema “Mahasiswa BerintegritasMembangun Negeri Tanpa Korupsi” diisi oleh beberapanarasumber yang berkompeten yaitu Adrius Wilmar Bawimbang, SH sebagai kepala unit 1/subdit III direktoratreserse criminal khusus POLDA DIY, Kritiyanti sebagaifungsional jejaring pendidikan KPK, dan Ahmad Normal Permata, Ph.D sebagai dosen Sosiologi UIN Sunan KalijagaYogyakarta.
Baca Juga: DEMA UIN Suka Gelar Webinar Menuntut Kebijakan Rektor Yang Tidak Transparan Kepada Publik.
Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki banyakpotensi kekayaan alam di dalamnya, seperti pada pertanian, pertambangan, perikanan dan lainnya. Lantas, mengapa masihterdapat banyak masyarakat Indonesia yang belum sejahtera? Padahal, seharusnya dengan potensi kekayaan alam tersebut, seluruh masyarakat Indonesia bisa makmur dan sejahtera. Ya, jawabannya ialah korupsi.
Di Indonesia, korupsi masih kerap terjadi, khususnya di kalangan elit. Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus PoldaDI Yogyakarta, Adrianus Wilmar B. mengatakan bahwakorupsi secara hukum di Indonesia merupakan perbuatanmelawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiriatau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Korupsi merupakan suatu kegiatan yang dapat merugikanbanyak pihak, khususnya seluruh masyarakat. Korupsidianggap menjadi salah satu faktor atau masalah yang dapatmenyebabkan kerugian pada segala sektor, baik ekonomi, politik, sosial dan sebagainya.
Adapun faktor-faktor penyebab korupsi, menurut DosenSosiologi Politik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Norma Permata, antara lain yaitu :
Contohnya, kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada beberapa waktu lalu yang merugikan negara dan membuatmasyarakat semakin tercekik dengan bayang-bayangkemiskinan. Oleh karena itu, korupsi perlu setidaknyadiminimalisasi, bila perlu dihilangkan. Sebab, mengingatmasih sulitnya membuat sistem hukum yang dapatmemberantas praktik korupsi sampai ke akar-akarnya, setidaknya kita perlu menyadari akan bahayanya dampak darikorupsi tersebut.
Baca Juga: Menuju 1000 usaha desa, BUMDes bersama KKN UIN Sunan Kalijaga gelar Sinau UMKM
Pemberantasan korupsi sebenarnya bukan hanya dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Tetapi, pemberantasan korupsi bisa dilakukan di lembaga-lembagaterkecil masyarakat. Dalam konteks lingkungan kampusmisalnya, mahasiswa bisa memulainya dengan tidak berbuathal-hal yang mendekati perbuatan korupsi, contohnya sepertititip absen, menyontek, memberi “hadiah”, dan sebagainya.Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan sebagai aktivispergerakan anti-korupsi, yaitu dengan senantiasamensosisalisasikan akan bahayanya dampak dari perbuatankorupsi kepada lingkungan masyarakat di sekitarnya.