
Ontimes.id,Surabaya-PT Kertas Leces telah resmi dibubarkan oleh Kementerian BUMN. Saat ini aset perusahaan tersebut dilelang, namun sayang pelaksanaan lelang dinilai cacat hukum.
Asosiasi Pengusaha Limbah dan Logam Indonesia (APELTI) mempersoalkan Proses pelaksanaan lelang asset PT KL (Kertas Leces) di Probolinggo Jawa Timur. Pasalnya, proses pelaksanaan lelang diduga bermasalah dan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
H.Moch.Mahfudh selaku pengurus APELTI Surabaya mengatakan bahwa proses pelaksanaan lelang tersebut memang bermasalah. Misalnya, pada saat pelaksanaan unwijzing tgl 6 September 2021 tidak dihadiri oleh Pejabat Penjual.
Selain itu Mahfud juga menjelaskan jika pihaknya menyayangkan karena dalam proses lelang tidak ada penandaan barang, mana yang dilelang dan yang tidak dilelang.
“Saya kira sudah jelas kalo kita lihat dari prosesnya, pelaksanaan lelang ini bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugia negara, misalnya proses unwijzing tidak dihadiri oleh pejabat penjual, ditambah lagi tidak adanya penandaan barang, mana yang dilelang dan mana yang tidak,” ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
“Kita lihat saja pada saat limit 225 Milyar, harga besi di angka 8000 an lebih selain itu Karena ketidakjelasan informasi pada lelang terakhir, sehingga yg ikut lelang atau penyetor lelang Cuma satu,” sambungnya.
Menurut Mhafud, Proses lelang yang sudah jelas bermasalah sudah pasti berdampak pada kerugian aset negara. Pasalnya, lelang PT. Kertas Leces Probolinggo bukan lelang besi tua melainkan lelang asset negara yg terdiri dari (kebel, kuningan, stainless steel, aluminium, kabel, mobil, besi tua).
“itu sudah jelas dan nyata jika pelaksanaan lelang tersebut merugikan aset negara, itu yang dilelang tidak hanya besi tua, akan tetapi lelang aset negara seperti kebel, kuningan, stainless steel, aluminium, kabel, mobil dan besi tua,”pumgkasnya.