Ditetapkan Jadi Tersangka, DJ Joice Pakai Narkoba untuk Ketenangan dan Kesenangan

Ontimes.id, Jakarta – Polisi menangkap DJ Joice karena kasus penyalahgunaan narkoba. Joice diamankan pada Senin (27/6) kemarin pukul 12.30 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Kemang Utara Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu. Hal ini diungkapkan oleh Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman.
“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka, dan di antaranya seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika, alat isap bong, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil jenis sabu,” beber Billy ditemui di kantornya, Selasa (28/6/22).
Barang bukti sabu yang ditemukan polisi merupakan sabu bekas pakai. Dari barbuk tersebut ditemukan sabu seberat 0,71 gram. “Untuk dua klip sabu 0,71 gram,” katanya.
Baca Juga: Pesan Haru Nabila di Hari Ulang Tahun Mendiang Eril
Menurut Billy, Dj Joice bersama ketiga orang temannya ditangkap saat sedang menggunakan sabu. Keempatnya pun diketahui sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2018. “Setelah dilakukan pendalaman, bahwa empat orang tersebut adalah pengguna narkoba. Mereka ditangkap pada saat menggunakan sabu,” katanya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba sejak tahun 2018,” tambah Billy.
Kini, DJ Joice bersama ketiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus ini mereka dijerat dengan pasal 127 UU no 35 th 2009. “4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE,” tuturnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan DJ Joice atau Anisa Choerunnisa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba. Selain DJ Joice, ada tiga orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus itu.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan DJ Joice dan tiga orang lainnya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Yusuf Mansur Hadapi Banyak Masalah, Wirda Mansur Pasang Padan
“Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” kata Billy di kantornya, Selasa (28/6).
“Dapat kami sampaikan juga bahwa 4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat FE,” lanjutnya.
Baca Juga: Raffi Jemput Legenda Sepak Bola Brasil Ronaldinho Menggunakan Rolls Royce
Pakai Narkoba untuk Ketenangan dan Kesenangan

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, DJ Joice ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni IS, NU, dan FE. Keempatnya merupakan sahabat dan sering mengkonsumsi narkoba bareng.
“Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja,” kata Billy di kantornya, Selasa (28/6).
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, Billy menuturkan, keempatnya membeli narkoba di daerah Jakarta Timur.
Billy mengatakan, polisi akan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat DJ Joice. “Pastinya kita akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok,” ucap Billy. (an/lp).