
Ontimes.id, Jakarta – Gunernur DKI Anies Baswedan sempat memberikan surat kuasa kepada pengurus PSSI untuk menurmalisasikan commitment fee Formula E di tahun 2019 silam.
“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Peminjaman tersebut bermula dari inisiatif Anies yang kemudian mengeluarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Surat permohonan peminjaman itu akan dialokasikan untuk Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Copot Direktur LRT Wijanarko
Dari Pemerintah Provensi mengajukan surat permohonan peminjaman sebanyak 180 M kepada PT Bank DKI.
“Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir,” kata Angga.
Pada akhir tahun 2019 lalu Sumber Daya Air (SDA) memberikan kesanggupan untuk membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekembang.
Anggaran tersebut tinggal menunggu keputusan dari Pemprov terkait legalitas administrasi pembebasan lahan. Mirisnya rencana itu dibatalkan dengan dalih defisit anggaran.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Anies Jelaskan Soal Banjir yang Surut Sehari
“Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar.
Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir,” ucap Anggara.
Anies selaku Gubernur DKI yang berhak memberikan surat keputusan atau surat kuasa dan Achmad Firdaus selaku yang diberi kuasa pada 21 Agustus 2019 lalu menjalin komunikasi dengan baik.
Salah satu tujuan dari jalinan itu adalah perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk Formula E.
“Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi surat kuasa poin c. (nk/db).