Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Se-Indonesia (FORSEMASHI) Mendukung Percepatan Pengesahan RUU TPKS

Ontimes.id, Yogyakarta – Forum Senat Mahasiswa Syari’ah dan Hukum Se- Indonesia (FORSEMASHI) Siap mendukung DPR RI dan Pemerintahan Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menyikapi dan mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal atau di luar yang tengah marak dan viral.
Baca Juga: Menanam Leadership Spirit Sema UIN SUKA Menggelar Pelatihan Public Speaking Senat
Koordinator Pusat (Korpus) FORSEMASHI Muhammad Suhud Mengatakan “Adanya RUU TPKS saya rasa merupakan sebuah upaya untuk memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi korban melainkan kepada keluarga dan saksinya juga. Kita tau didalam KUHP kita tentunya sangat terbatas instrumen hukum mengenai hal ini yaitu hanya berupa pemerkosaan dan pelecehan atau pencabulan, sedangkan dalam RUU TPKS ini mengelompokkan menjadi 9 katagori yang saya rasa sangat jelas.”
Dia mengamati selain adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Perguruan tinggi, maka dengan adanya RUU TPKS ini adalah upaya memberikan kepastian hukum untuk di gunakan sebagai pencegahan atas terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual serta sangsi pidananya.
“Kekerasan seksual dan pelecehan merupakan perbuatan tidak bermoral serta harus di hukum secara pidana, sehingga dibutuhkan solusi berupa payung hukum yang mampu memberikan kepastian hokum guna melindungi para korban” Pernyataan dari Wakhid Ilham selaku Sekretaris Pusat (Sekpus) FORSEMASHI
“Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hokum,artinya segera mengesahkan RUU TPKS bisa menjadi solusi yang tegas dengan kepastian hukum. Karean RUU TPKS mendukung sanksi pidana, sementara Permendikbud Ristek itu masih belum” jelasnya
Baca Juga: Senat Mahasiswa UIN SUKA Kolaborasi Menggelar Sekolah Kader Partisipasi Pemilu Mahasiswa
Kemudian Muhammad Suhud Koordinator Pusat FORSEMASHI menjelaskan FORSEMASHI telah mengkaji dan mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS berdasarkan pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diperbaharui oleh UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana itu berlevel Undang-undang.
“Dari awal memang tidak ada kepastian hukum mengenai kekerasan seksual khususnya dilingkungan perguruan tinggi. Sehingga kekerasan di perguruan tinggi tidak bisa diberikan sanksi pidana apalagi hanya efek jera, maka di perlukan pengesahan RUU TPKS secepatya sebagai solusi,” imbuhnya