Indonesia – Singapura Sepakati Perjanjian Pelayanan Ruang Udara

Ontimes.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Perjanjian ini merupakan hasil dari pertemuan antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Pertemuan antara Presiden Jokowi dan PM Lee digelar pada Selasa (25/01/22) di Kepulauan Bintan. Kesepakatan penyesuaian FIR diteken oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, dan disaksikan langsung Presiden Jokowi dan PM Lee.
“Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna,” kata Jokowi dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/01/22).
Jokowi berharap, ke depan diharapkan kerja sama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Sementara itu, dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.
Baca Juga: Gempa Terjadi di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Baca Juga: Jelang Nataru, KAI Keluarkan Aturan Baru Syarat Penumpang
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Menhub Budi Karya.
Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.
Manfaat kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.
Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur dalam perjanjian FIR yakni : untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.
Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Kemudian, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (fh/md).**