Kapolda Jatim Tegas Memecat Anggotanya yang Melanggar dan Memberikan Penghargaan Bagi yang Berprestasi

Ontimes.id, Kapolda Jatim – Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim memberikan penegasan kepada seluruh aparat kepolisian Jawa timur terkait tugas pokok fungsi kepolisian sebagai bagian dari aparat negara.
Dalam satu kesempatan Kapolda Jawa Timur menyampaikan bahwa akan diproses secara adil jika anggota kepolisian terdapat melanggar hukum, bahkan tidak tanggung tanggung jika pelanggaran tersebut dinilai sangat tidak baik maka akan dipecat.
Sebaliknya, jika terdapat anggota kepolisian yang semangat menjalankan tugas tugasnya dengan baik dan dianggap berprestasi maka ia akan memberikan suatu penghargaan.
Pasalnya penegasan ini adalah intruksi langsung dari Kapolri. “Saya minta seluruh anggota komitmen melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” tegas Kapolda Jatim Irjen Nico.
“Seluruh kepala satuan wilayah, kepala satuan kerja, untuk mengecek dan membina memberikan arahan kepada anggota sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik memberikan pelayanan bagi masyarakat,” Tegas Kapolda Jatim.
Sampai hari ini masih dalam proses penyelidikan terkait kasus kasus pelanggaran kode etik terhadap satuan Wilayah Jawa Timur yang akan disampaikan rilisnya diakhir tahun 2021.
“Saya melihat langsung proses jalannya sidang, supaya tidak main main. Saya memberikan komitmen, apalagi anggota yang memakai narkoba maupun bandar narkoba harus dipecat,” Jelasnya.
“Kami meminta kepada para Kapolres dan seluruh Kasatker agar betul betul mengecek anggotanya hadir atau tidak dan jangan dibiarkan. Jika dibiarkan, maka pimpinan harus tanggung jawab.”
“Ini adalah bentuk tanggung jawab bagi saya, untuk melihat proses bagaimana berjalan atau tidak didalam penegakan khususnya di lingkungan polri,” sebutnya.
Sebagai pelayanan terhadap masyarakat yang melek terhadap media Kapolda Jawa Timur memberikan fasilitas pelaporan yang kemudian melalui Irwasda, Propam dan Kabid Humas Polda Jatim.
“Selain itu kami juga membuka Yanduan dibawa koordinir Irwasda,” pungkasnya.
(nk)*