
Ontimes.id, Jakarta – Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tebe Haeru Rahayu mengatakan, telah menerbitkan sebanyak 25.493 sertifikat hak atas tanah.
Menurut Tebe Rahayu, sertifikat itu diperuntukkan bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan) sejak pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2014 hingga kini.
“Prasehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengikuti kegiatan sertifikasi,” kata Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Sabtu (30/10/21).
Baca Juga: KKP Ajak Milenial Papua Kembangkan UMKM Bidang Budidaya Perikanan
Menurut Tebe Rahayu, kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Program itu melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan.
Tb Haeru Rahayu mengatakan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektor secara terintegrasi.
Selain itu, program tersebut akan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek (prasertifikasi), sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar (pascasertifikasi).
Baca Juga: KKP Terus Dorong Penyebaran Teknologi Bioflok
Tebe Rahayu menuturkan, manfaat yang diharapkan dari kegiatan Prasehatkan adalah untuk menyiapkan lahan pembudidaya ikan yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria agar dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya.
Kemudian, lanjutnya, manfaat lainnya yaitu mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
Tebe memastikan KKP akan terus mendukung kegiatan Prasehatkan ini karena masih banyak lahan produktif yang dapat digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan namun belum bersertifikat.
Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN, Andry Novijandri pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa tujuan sertifikasi adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Selain itu, ujar dia, tanah yang telah bersertifikat menjadi bankable atau menjadi modal hidup yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal atau kredit perbankan serta memperoleh akses ke sumber-sumber ekonomi dan produksi lainnya.
“Tanah merupakan kekayaan dalam hal ini aset bagi masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dijadikan collateral (jaminan) untuk memperoleh kredit perbankan secara maksimal,” katanya. (fh/sf).