
Ontimes.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan bukti permulaan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan anggota DPRD di dalamnya.
Kendati demikian, dirinya mengklaim KPK akan mendalami seluruh kemungkinan yang ada dalam kasus ini. Pasalnya, Firli mengakui, bahwa rawan terjadi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tentu ini kita akan dalami (kemungkinan keterlibatan DPRD),” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (06/01/22).
Firli menjelaskan, setidaknya ada empat proses yang rawan terjadi penyelewengan oleh pejabat pemerintahan di daerah. Keempat tahapan tersebut merupakan, proses Perencanaan APBD, Pelaksanaan APBD, Diskusi Anggaran, dan Pengawasan Anggaran.
“Inilah pr kita bersama, saya sungguh berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan segenap komponen bangsa bersama KPK untuk membersihkan Indonesia dari korupsi,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait PBJ dan Lelang Jabatan
Baca Juga: KPK Sambut Tahun 2022 dengan Melakukan OTT Wali Kota Bekasi
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK juga masih belum menemukan indikasi adanya penyaluran dana suap kepada Partai Politik dari Rahmat Effendi. Hal tersebut, kata dia, masih diselidiki oleh tim penyidik.
Firli mengatakan, apabila dalam pemeriksaaan lanjutan ditemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada publik.
“Saya ingin katakan sampai hari ini belum terungkap, tapi KPK tidak akan pernah berhenti. Pada prinsipnya, KPK akan bekerja dengan bukti yang cukup,” jelasnya.
“Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Sebanyak 9 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Tersangka selaku pemberi suap ada empat orang antara lain AA, LBM, SY dan MS. Sementara itu, ada lima tersangka selaku penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fh/md).