Logo Halal Kemenag Picu Isu Jawa SentriesĀ

Ontimes.id, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik polemik. Kali ini bukan statementnya, tapi soal keputusan mengganti logo halal Manjelis Ulama Indonesia (MUI)dengan logo baru dari Kemenag.
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikanĀ label halalĀ Indonesia yang baru. Label itu akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara logo MUI yang lama akan tidak akan berlaku secara bertahap.
Dalam akun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebutkan jika penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan BPJPH.
āPenetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,ā kata pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
Dia menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.
āSertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,ā imbuhnya.
Baca Juga: KH. Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketum MUIĀ
Baca Juga: Menag Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus ke IndonesiaĀ
Berdasarkan Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” katanya.
Logo baru halal ini kemudian ramai diributkan oleh netizen. Banyak yang menyebutnya sebagai bagian dari ‘gunungan’ yang biasa digunakan dalam pentas wayang kulit. Bahkan ada yang menyebut terkesan Jawa-senteris.
Biaya Sertifikasi Halal Turun, Tak Sampai SejutaĀ
Selain mengganti logo halal, Kemenag juga menurunkan tarif sertifikasi label halal menjadi Rp 650 ribu.
āKebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp 2,5-Rp 3,5 juta,ā ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus J Andjioe, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, ketentuan harga saat ini sangat membantu dan meringankan beban pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi. (fh/md).