Manaker Ida: Pencairan JHT Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun

Ontimes.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu menunggu pekerja berusia 56 Tahun.
Hal ini disampaikan Ida Fauziyah setelah bertemu Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di Kemnaker, Rabu (16/3/22).
Menaker Ida Fauziyah memastikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan terkait dana jaminan hari tua dikembalikan pada aturan lama, Permenaker nomor 19 tahun 2015.
“Sekarang klaim JHT bisa dilakukan tanpa harus nunggu 56 tahun,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
“Sejak saya mendapatkan arahan Presiden, beliau minta saya merevisi Permenaker 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ke Permenaker 19 tahun 2015,” sambungnya.
Baca Juga: Menaker Hormati Gugatan Buruh ke Mahkamah Agung Soal JHT
Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah untuk Debat Terbuka Soal JHT
Selain itu, revisi aturan yang tengah dilakukan Kemnaker juga akan memfasilitasi kemudahan administrasi dalam pencairan JHT. Penyederhanaan ini berkaitan dengan bukti PHK yang mesti dilampirkan sebagai syarat pencairan dana.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, cukup melampirkan bukti tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Dengan demikian, manfaat dana JHT bisa diklaim secara tunai sekaligus setelah masa tunggu satu bulan.
“Peraturan yang lama ini sebenarnya masih tetap jalan selama revisi Permenaker berjalan,” pungkas Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (sf/nj).