Menhub Pastikan Tak Ada Penyekatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Ontimes.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan transportasi selama libur Natal dan tahun baru (nataru) tak berbentuk penyekatan.
Menurut Budi, Pemerintah hanya akan memperketat protokol kesehatan (prokes) selama musim libur. “Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan,” kata Budi, dikutip dari Antara, Kamis (9/12/21).
Budi menilai penyekatan antar daerah tidak dilakukan lantaran masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, Budi meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas yang akan diberlakukan pada masa libur nanti.
Budi menegaskan seluruh pihak harus mengkomunikasikan kebijakan ini dengan baik agar tidak terjadi salah paham antar masyarakat. Selain itu, kebijakan pengetatan diterapkan agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur berakhir.
Lebih lanjut Budi menjelaskan kebijakan pengetatan mobilitas saat libur nataru akan diterapkan pada semua moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api.
Namun, Budi tak menjelaskan rinci bentuk prokes seperti yang akan diterapkan saat libur nataru. Kementerian Perhubungan, katanya, masih terus menggodok aturan perjalanan tersebut.
“Kami akan merujuk pada surat edaran Satgas Penanganan covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR atau antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” ucap Budi.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan ramp check, seperti pengecekan kesehatan para awak transportasi.
Kemudian, membentuk posko bersama, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. (fh/md).*