Nikahi Anak di bawah Umur, Pria Berusia 50 Tahun Ini Ternyata Sudah Beristri

Ontimes.id, Ngawi – Seorang kepala dusun berinisial SM (50) di salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi menikahi seorang gadis belia berusia 16 tahun berinisial SPC. SM ternyata berstatus
sebagai suami orang.
“SM statusnya punya istri,” cerita Budi salah seorang kepala dusun di desa tempat tinggal SPC seperti dikutip dari detikjatim, Selasa (7/6/22).
Budi menjelaskan, bahawa istri sah SM saat ini tidak berada di rumah. SM dan istrinya sudah memiliki 2 anak.
“Info yang saya dengar, istrinya kerja di luar negeri, di Taiwan katanya. Mereka punya dua anak,” tukas Budi.
Meski sudah lama bercerai dengan suaminya, Hartini mengaku tidak setuju dengan pernikahan tersebut. Biar bagaimanapun, SPC masih darah daging Hartini.
Baca Juga: Khofifah Imbau Peserta Haji dari Jatim Gunakan Aplikasi “Telejemaah”
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Yogyakarta Lakukan Kunker ke Italia
Dia merasa anak perempuannya itu masih belum cukup usia untuk menikah. Apalagi yang meminangnya adalah pria berstatus istri orang.
“Saya hubungi ndak pernah diangkat ponselnya anak saya,” paparnya.
Hartini menambahkan, dia sudah berkomunikasi dengan istri sah Kasun SM yang berada di Taiwan. Sang istri juga mengirimkan buku nikah, sebagai bukti bahwa pernikahannya dengan Kasun SM masih sah secara hukum dan agama.
“Ini buku nikahnya Kasun dengan istri sah yang kerja di luar negeri, dikirim ke saya,” tukasnya.
Sebelumnya viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang dinikahi seorang Kasun berusia 50 tahun.
Sedangkan anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun. Pemilik akun tersebut adalah Hartini, perempuan kelahiran Ngawi yang kini menetap di Aceh. Unggahan tersebut mendapat banyak simpati dari warganet. (fh/md).