
Ontimes.id,Jakarta – Ketua Umum DPP PEMUDA PERTI Satiri S.Sos berharap agar Plt.Kepala daerah yang ditunjuk dilakukan uji publik terlebih dahulu, minimal 30 hari sebelum ditetapkan.
Uji publik ini untuk menjamin keterbukaan informasi publik dan keterlibatan masyarakat dalam penentuan Plt. Kepala daerah sebagai pengganti pilkada di daerah masing-masing.
Hal ini wajib dilaksanakan karena dengan penunjukan Plt. Kepala daerah masyarakat merasa hak demokrasi mereka dibajak.
Untuk itu PEMUDA PERTI menghimbau pemerintah untuk segera membuat regulasi agar uji publik dapat dilaksanakan.
Karena penunjukan plt. Kepala daerah tersebut merupakan akibat dari perubahan regulasi. Ada 272 plt. Kepala daerah menjelang pemilu 2024. Sekitar 101 kepala daerah mulai gubernur, bupati & walikota Se-Indonesia akan berakhir di tahun 2022 ini. Pertama dimulai bulan Mei 2022.
Selain itu Kepala daerah adalah jabatan publik, maka sudah seharusnya para Plt. Kepala daerah yang di tunjuk untuk di uji publik .
Karena bagaimanapun juga mereka adalah pengguna anggaran yang berasal dari publik,demikian kata Satiri selaku Ketua Umum Pemuda Perti dalam release nya,Jumat (18/02).