Polda Metro Jaya Sebut Abdul Qadir Hasan Nagku Dirinya sebagai Khalifah ke-10

Ontimes.id, Jakarta – Pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja menyatakan dirinya sebagai penerus kekhalifahan Islam nomor 105. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu’minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan atau khalifah nomor 105 pasca-meninggalnya Rasulullah SAW,” ujar Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, (17/6/22).
Hengki mengatakan, pendirian Khilafatul Muslimin bertujuan untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal sebagai Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kartosiwiryo. Sehingga mereka pun melakukan kaderisasi ideologi kekhalifahan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka
Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin di Lampung
“Ditemukan buku-buku, artikel, dan majalah yang dijadikan sebagai pedoman serta media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin yang materinya berisikan ajaran yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila,” ujar Hengki.
Secara hierarki, Abdul Qadir Hasan Baraja selaku khalifah atau Amirul Mukminin dibantu oleh tiga Amir Daulah. Hasan Baraja membawahi seluruh wilayah nusantara meliputi Amir Daulah wilayah Jawa, Amir Daulah wilayah Sumatera yang juga membawahi juga Kalimantan dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.
Tim penyidik menemukan fakta lain bahwa Khilafatul Muslimin memiliki pengikut lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hengki menjelaskan, untuk menjadi warga khilafatul muslimin seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan.
“Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah,” pungkasnya. (fh/md).