
Ontimes.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah gencar menindak pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah.
Ada 15 kantor pinjol yang digrebek di sekitar Jabodetabek beberapa hari terakhir. Dalam penggrebekan tersebut, salah satu temuan Bareskrim yakni alat yang digunakan pinjol ilegal dalam menawarkan uang ke masyarakat.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Sufmi Dasco Minta Polri dan OJK Tindak Tegas
Baca Juga: Munas Alim Ulama PPP Bahas Pinjol hingga RUU Larangan Minol
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, alat tersebut bernama Pool Modem atau SIM Box. Alat tersebut bisa diisi dengan puluhan SIM Card.
“Ada Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip SIM card,” kata Helmy lewat keterangannya, dilansir dari Kumparan, Senin (18/10/21).
Helmy menuturkan, alat tersebut dipakai untuk mengirimkan SMS Blast kepada masyarakat yang berisi tawaran kemudahan meminjam uang.
Namun, Helmy juga heran bagaimana cara pinjol ilegal tersebut mendapatkan nomor telepon warga. Pihaknya kini tengah mendalami hal itu.
“Alat ini biasa digunakan oleh debt collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror,” ujar Helmy.
Dari penelusuran kumparan, Pool Modem dijual bebas di pasaran. Harganya pun berkisar Rp 2-5 jutaan. (kh/md)*.