
Ontimes.id, Jakarta – Bintang Emon, salah satu komika yang lantang bicara tentang berbagai masalah sosial. Terbaru, ia menyoroti tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan pasal Hina Pemerintan dipenjara 3 tahun.
Diakui Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra bahwa ia setuju dengan RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 mendatang, dengan catatan penghinaan dilakukan bila semua sepakat itu adalah sebuah penghinaan.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi miliknya, Sabtu (18/6/2022), bintang film Orang Kaya Baru memberikan contoh tentang penghinaan.
Baca Juga: Ini Lima Deretan Komika Terkaya di Indonesia: Ada Radit dan Kiky
“Tapi kan bentuk tersinggung orang berbeda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” ungkapnya
Bagi Bintang Emon, bunyi pasal yang akan disahkan tersebut masih abu-abu alias tak jelas. Lantaran tak ada penjelasan terkait penghinaan tersebut.
“Terus bunyi pasalnya juga enggak jelas. Bisa aja buat kita kritikan tapi buat mereka itu penghinaan,” tambahnya dengan memberikan contoh nyatanya.
Bintang Emon menanyakan tentang pasal yang dibuat ini untuk kepentingan siapa? Kepentingan rakyat atau justru untuk wakil rakyat?
“Setau gua, Undang-Undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat. Nah pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat? Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya pak fokusnya jangan dimenjaga, tapi dinama baiknya dulu,” sambungnya.
Baca Juga: Logika Bintang Emon: Kalau Polisi Bisa Jadi Ketua PSSI, Ismed Sofyan Juga Bisa Jadi Polisi
Tak sedikit warganet yang mengkhawatirkan Bintang Emon usai mengunggah video tersebut. Namun, Kiky Saputri, teman sesama komika begitu menyemangati pemain imperfect the Series.
“Sayang kamu pake banget ❤️❤️,” tulis Kiky Saputri mengomentari.
Sementara, warganet yang lainnya mulai menanyakan kondisi Bintang Emon sekarang ini. “Lu aman kan bang?” tambah yang lain.
“Tang bintang semoga aman yaa, mana mau nikah lagi 😌,” timpal lainnya.